Daftar Isi
Ombudsman Republik Indonesia berencana membagikan data aduan masyarakat terkait konflik agraria kepada Badan Reforma Agraria Nasional. Ombudsman berharap kehadiran badan tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, menekan ketimpangan, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Harapan dan Peran Lembaga
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, ketika mengikuti diskusi secara daring yang mengangkat tema Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Pertanahan. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari BRAN, yakni Hary Sudwijanto.
Ombudsman menyatakan terbuka untuk memfasilitasi pemanfaatan data serta pengalaman dalam menangani berbagai pengaduan sebagai bahan masukan bagi badan tersebut. Selain itu, lembaga pengawas ini mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai dampak aturan reforma agraria terhadap administrasi pemerintahan demi mendukung efektivitas pengawasan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa kejelasan hubungan kerja antara badan tersebut dan Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan. Menurutnya, hal itu penting agar aduan masyarakat dapat ditangani secara tepat tanpa terbentur ketidakjelasan tanggung jawab.
Pandangan Koalisi dan Pemangku Kepentingan
Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria, Roni Septian Maulana, menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan lahan serta sengketa yang merugikan para petani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok rakyat lainnya. KPA mencatat ada sebanyak 1.296 letusan konflik agraria dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Konflik tersebut mencakup luas sekitar 4,18 juta hektare, dengan pemetaan sekitar 1,76 juta hektare yang menjadi prioritas penanganan serta usulan 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Roni menambahkan bahwa data tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai sumber, kurun waktu, dan definisinya sebelum resmi dipublikasikan sebagai statistik.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPP Gerakan Muda Pemerhati Desa, M. Yahya, meminta penjelasan mengenai batas kewenangan badan baru tersebut dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya terkait pembatalan sertifikat tanah. Ia juga menanyakan mekanisme mediasi, ketentuan mediator, serta fungsi kantor perwakilan di daerah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Tanggapan Pemerintah dan BRAN
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan sependapat mengenai perlunya pembagian tugas yang tegas. Ia juga sepakat bahwa integrasi data serta mekanisme kerja yang sinergis memegang peranan penting dalam menjalankan program reforma agraria.
Ossy menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah bidang tanah yang tercatat atau dibagikan, melainkan dari kepastian hak, progres penyelesaian sengketa, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto, menilai seluruh pandangan dan masukan dari para narasumber menjadi bahan krusial untuk memperkuat kesiapan kelembagaan serta operasional kerja mereka ke depan. Ia menekankan bahwa penuntasan persoalan agraria menuntut keterpaduan data, pembagian wewenang yang jelas, serta mekanisme penanganan yang mampu menjembatani regulasi pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, program reforma agraria diyakini tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar berlanjut pada penuntasan konflik dan kepastian hak atas tanah bagi warga.
Sumber: Berita - Detikcom








