Daftar Isi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilai membawa warna baru dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menyoroti pengungkapan kasus narkoba berskala besar yang baru saja dibongkar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Apresiasi Pengungkapan Ketamin dan Sabu
Rudianto menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan penyidikan dugaan produksi narkotika skala besar di Kabupaten Pidie, Aceh, serta mengungkap pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
Menurut Rudianto, pengungkapan dua kasus itu membuktikan pentingnya kerja nyata aparat penegak hukum dalam melindungi warga dari bahaya peredaran narkoba. Ia berharap langkah tersebut terus diperkuat sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepolisian pada seratus hari pertama kepemimpinan Jenderal Suyudi.
Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini patut diapresiasi, kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026). Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan memberikan dampak langsung bagi keselamatan masyarakat, serta menyebut hal ini sebagai wujud kerja konkret yang perlu dilanjutkan.
Penyidikan Jaringan Luas dan Lintas Negara
Rudianto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan orang di lokasi kejadian. Kepolisian diminta mengembangkan penyidikan guna menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, aliran dana, hingga pengendali utama jaringan.
Operasi penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Sumatera Utara melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian perairan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 bersama delapan awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing, serta menemukan 58 karung ketamin hidroklorida.
Berdasarkan estimasi harga gelap senilai Rp 3 juta per gram yang disampaikan Kapolri dalam konferensi pers, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Rudianto menilai besarnya barang bukti harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Jangan berhenti pada barang bukti yang berhasil disita. Siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, ke mana barang itu akan diedarkan, dan siapa yang membiayai operasinya harus diungkap, ujar Rudianto, seraya menambahkan bahwa penelusuran melalui kerja sama antarlembaga perlu dilakukan jika terdapat keterlibatan jaringan lintas negara.
Pendalaman Kasus Produksi Narkotika di Aceh
Selain kasus di Sumatera Utara, Rudianto menyoroti penggerebekan sebuah rumah toko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi produksi sabu. Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10) itu menarik perhatian karena diduga terkait dengan aktivitas produksi narkotika dalam skala besar.
Rudianto mendorong kepolisian untuk mendalami kasus tersebut secara mendalam, termasuk menelusuri asal bahan baku, pengendali kegiatan produksi, serta tujuan distribusi narkotika tersebut.
Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, dan pengungkapan kasus besar harus diikuti pengembangan perkara hingga ke jaringan serta aktor utamanya agar upaya pemberantasan mampu mencegah kejahatan serupa terulang, pungkas Rudianto.
Sumber: Berita - Detikcom








