Bareskrim Polri mengungkap sindikat perjudian daring dengan modus operandi permainan bertajuk Boxkia di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai operator dengan berbagai tugas operasional.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan daring yang dilaksanakan penyidik pada Jumat (11/9/2026). Melalui penyelidikan itu, polisi menemukan situs Boxkia yang menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai putaran permainan atau gacha.
Dalam mekanisme permainan tersebut, para pemain memanfaatkan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi mendapatkan hadiah berupa barang seperti kartu, *action figure*, atau *item*. Barang-barang hadiah itu selanjutnya bisa dijual kembali guna memperoleh keuntungan, sementara pengelola menyediakan sejumlah metode deposit serta penarikan dana melalui beberapa rekening bank.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, kepolisian menetapkan serta menahan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Suhermanto menyatakan bahwa tersangka Jhiazi Chen yang merupakan warga negara China diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Pria tersebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs web agar semakin dikenal luas di dunia maya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 14 kartu ATM dan empat unit ponsel. Sementara itu, tersangka kedua yakni Farhan Akbar Djafar diduga bekerja pada divisi kreatif situs web Boxkia dengan peran menyunting konten, mendesain grafis, serta mempublikasikan materi promosi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Farhan diringkus pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area McDonald’s Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat, dengan penyitaan satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti. Tersangka berikutnya, Alfi Sena Pradipta, diduga bertugas sebagai layanan pelanggan serta admin untuk meningkatkan keterlibatan pengguna demi mendongkrak peringkat situs web Boxkia.
Alfi diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, bersama barang bukti satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8. Anggota sindikat terakhir yang ditangkap adalah Lesica yang diduga bertugas di bagian keuangan untuk mengelola gaji, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Lesica diringkus pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana perjudian daring, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








