Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak perlu menunggu batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, tenggat maksimal dua tahun tersebut harus dihormati namun pembahasannya tidak mesti menunggu mendekati batas waktu itu, seperti disampaikan kepada CNN Indonesia di Jakarta, Jumat (23/10).
Koordinasi dan Substansi Revisi UU
Dave mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut harus ditindaklanjuti secara serius serta penuh tanggung jawab. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah untuk proses legislasi serta memasukkan revisi ini ke dalam Prolegnas Prioritas.
Hal mendasar yang wajib diatur dalam revisi itu mencakup pembatasan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan tersebut harus mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Untuk kasus yang melibatkan warga sipil, forum peradilan mesti ditentukan lewat aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjamin hak para korban serta setiap pihak dalam proses hukum. Kepastian batas kewenangan peradilan ini penting demi menjamin kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum.
Keterlibatan Instansi dan Partisipasi Publik
Peradilan militer, lanjutnya, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, namun yurisdiksinya harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan. TNI kini sudah menyatakan tunduk pada putusan tersebut, sementara Kementerian Hukum sedang mengkajinya.
Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mempersiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. “Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan kewajiban memuat substansi definisi tindak pidana, batasan kewenangan mengadili, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap.








