Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Operasi penindakan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, tersebut juga menghasilkan penangkapan terhadap delapan orang kru kapal.
Identitas dan Peran Delapan Kru Kapal
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa delapan kru kapal yang ditangkap terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Seluruh tersangka memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam menjalankan operasional kapal pembawa barang terlarang itu.
Suyudi merinci identitas delapan awak kapal tersebut, meliputi IC selaku nakhoda atau kapten kapal, serta RS yang menjabat sebagai *chief officer*. Posisi kepala kamar mesin atau *chief engineer* diisi oleh JA, sementara IAE bertugas sebagai masinis dua atau *second engineer*.
Selain itu, JMR ditugaskan sebagai *oiler* atau juru minyak yang bertanggung jawab membantu pelumasan serta pembersihan komponen mesin. Tiga tersangka lainnya, yakni RF, DPB, dan seorang WNA berinisial YCY, masing-masing berperan sebagai *able seaman*.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen yang mendeteksi adanya anomali pada rute pergerakan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang melewati Laut Andaman. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan.
Petugas dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap di Kuala Tanjung pada Senin (19/10) dengan menggunakan armada kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta KP Murai 4018. Rencana awal intersepsi disiapkan sebelum kapal melintasi Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan sebelum ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan mendalam. Berdasarkan penggeledahan muatan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat kotor mencapai 1,16 ton.
Petugas turut menyita satu unit kapal MT Global 168 serta 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan. Menurut Suyudi, berdasarkan asumsi harga di pasar gelap senilai Rp 3 juta per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp 3,48 triliun.
Penggagalan penyelundupan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sedikitnya 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Negara dan masyarakat juga disebut terhindar dari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp 116 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta per individu selama kurun waktu enam bulan.
Sumber: Berita - Detikcom








