Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Penahanan Tujuh Tersangka dan Satu Mangkir
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan lima terdakwa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Setelah memperoleh kecukupan alat bukti baru, penyidik menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya dilakukan penahanan, seperti diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Selain Stanley, enam tersangka lain yang ditahan adalah Rahmad Parulian selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut; T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Faisal selaku PPK 1.1 Satker Wilayah I; Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satker Wilayah I; Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I; serta Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Satker Wilayah II. Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu Dicky Erlangga yang menjabat sebagai Kasatker PJN I Provinsi Sumut tidak memenuhi panggilan penyidik, dan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka yang hadir ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Skema Komitmen Fee Proyek Jalan
Taufik menjelaskan bahwa penyidik menemukan praktik pemotongan komitmen fee secara terstruktur berdasarkan jenjang jabatan pejabat BBPJN Sumut. Penyedia jasa yang memenangkan proyek, yaitu M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, diduga diminta memberikan uang komitmen agar usaha mereka tetap mendapatkan proyek. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan.
Kontraktor diwajibkan menyetorkan komitmen fee dengan rincian persentase sebesar 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumut, 4 persen untuk Kepala Satuan Kerja PJN, 1 hingga 1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen, 0,5 persen untuk Bendahara BBPJN Sumut, serta 0,5 persen untuk Kelompok Kerja Pemilihan BBPJN Sumut. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara berkala melalui transfer elektronik maupun tunai, di mana pengusaha yang menolak membayar berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.
Penyidik mencatat aliran dana yang diterima para pejabat mencapai miliaran rupiah dengan T. Rahmansyah Putra mencatatkan penerimaan terbesar yaitu Rp 3,49 miliar. Dicky Erlangga diduga menerima Rp 1,77 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar, Munson Hutauruk sebesar Rp 550 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp 450 juta, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp 300 juta, Faisal sebesar Rp 290 juta, dan Heri Handoko sebesar Rp 270 juta.
Sebelumnya, KPK telah membawa lima terdakwa ke persidangan dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








