Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing pada Kamis (29/10).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan pihak pengadilan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB,” ujar Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10).

Daftar Tersangka Lain

Selain Silmy Karim, proses hukum ini juga menyeret sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Para tersangka berikutnya adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas; serta Gusti Bernardiansyah yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal.

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

Kasus rasuah tersebut terungkap setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 18 orang, dengan salah satu di antaranya yaitu Silmy Karim memilih untuk menyerahkan diri.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, KPK turut menemukan serta mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan maupun berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo di dalam rekening bank serta rekening aset kripto, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *