Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN yang mendefinisikan korupsi sebatas pada praktik suap tanpa memasukkan unsur kerugian keuangan negara.
Kajian Berstandar Internasional
Luhut menjelaskan seperti dilaporkan CNN Indonesia bahwa kajian tersebut disusun berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mengkategorikan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut dinilai memberikan beban berat bagi sektor bisnis, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengelola berbagai badan usaha milik negara di tanah air. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan bisnis selalu mengandung risiko tersendiri.
“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.
Cakupan Korupsi Menurut UNCAC dan UU Tipikor
Berdasarkan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia dua dekade lalu, kategori korupsi mencakup suap pejabat publik nasional maupun asing dan pejabat organisasi internasional publik, penggelapan atau penyelewengan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Selain itu, aturan internasional tersebut juga mencakup perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian serta penyembunyian hasil kejahatan, dan penghalangan penyidikan.
Di sisi lain, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat sedikitnya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi, di mana ketentuan mengenai kerugian keuangan negara diatur secara khusus dalam Pasal 2 dan Pasal 3.








