Hukum & Kriminal

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten dan Sita Sejumlah Barang

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten dan Sita Sejumlah Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk periode 2025-2026. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk uang dan perhiasan.

Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan menyasar rumah dinas bupati, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kediaman para tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa (20/10), penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta perhiasan di rumah dinas bupati, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Meskipun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci nominal uang maupun jumlah perhiasan yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut. Seluruh temuan dokumen dan barang bukti akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik mengingat perkara ini melibatkan banyak klaster.

Tersangka dan Lima Klaster Korupsi

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta seorang dari pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ini mencakup lima klaster berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, sedangkan klaster kedua menyangkut penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa.

Klaster ketiga adalah penerimaan uang terkait tambang galian C, disusul klaster keempat berupa penerimaan rutin lainnya yang berkaitan dengan BLUD, BUMD, dan OPD. Klaster terakhir atau yang kelima adalah penerimaan uang pungut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *