Aksi bakar sampah di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini memicu perselisihan antarwarga hingga berujung pada pemagaran akses jalan. Kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya memahami regulasi mengenai larangan pembakaran sampah di ruang terbuka serta ancaman sanksi hukumnya.
Mediasi Polisi dan Aturan Nasional
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa perselisihan tersebut bermula pada Selasa (29/9) di Jatijajar, Tapos, Depok. Peristiwa itu melibatkan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis berinisial A yang merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah, seperti dilaporkan detikcom.
Secara nasional, larangan pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis pengelolaan yang berlaku.
Ketentuan Hukum di Daerah
Aturan serupa juga ditegaskan di tingkat provinsi melalui Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Aturan itu melarang pembakaran sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai persyaratan teknis.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar di Kota Depok diatur dalam Pasal 45 ayat (3) huruf i Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membakar sampah sembarangan dan berpotensi mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa pidana denda maksimal mencapai Rp50 juta berdasarkan ketentuan Pasal 45 jo Pasal 44.
Larangan serupa juga berlaku di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) perda tersebut, warga yang lalai atau sengaja membakar sampah hingga mencemari lingkungan akan dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, pelaku pembakaran sampah di ibu kota dapat dikenai denda administratif paling banyak Rp500 ribu merujuk pada Pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013.








