Tim kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai membeberkan hasil autopsi kliennya yang tewas setelah ditembak oleh juniornya sendiri, Bharada Andika Rahmadani. Penembakan maut tersebut terjadi di Markas Komando (Mako) Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hasil Autopsi dan Senjata Pelaku
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan, berdasarkan dokumen autopsi yang diperoleh dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, almarhum menderita luka-luka serius pada bagian kepala, leher, serta lengan. Ia menyebutkan, pemeriksaan medis mendapati keberadaan empat butir peluru bersarang di bagian kepala korban.
Menurut penelusuran pihak keluarga, seperti dilaporkan CNN Indonesia, senjata yang dipakai pelaku dalam kejadian tersebut diduga berupa senjata laras panjang serta senjata sangkur. Petrus lantas mempertanyakan mekanisme kepemilikan senjata laras panjang tersebut oleh seorang junior dan mendesak jajaran kepolisian agar mengusut tuntas asal-usul senjata tersebut.
Insiden penembakan yang merenggut nyawa anggota Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) tersebut berlangsung pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dugaan Motif Perundungan
Petrus mengungkapkan, peristiwa penembakan itu diduga berakar dari permasalahan perundungan atau aksi *bullying*. Keterangan tersebut didapatkannya usai melakukan pertemuan bersama penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (19/10).
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka melampiaskan amarah karena merasa kesal akibat sering menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban. Petrus menambahkan, tindakan *bullying* tersebut bukan dilakukan oleh almarhum, melainkan oleh rekan-rekan korban yang lain.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka Andika telah ditangkap dan kini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lanjutan.
Budi menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta akuntabel, di mana setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai fakta yang terverifikasi.








