Hukum & Kriminal

Restitusi Korban PT DSI Capai Rp1,07 Triliun untuk 5 Ribu Orang

Restitusi Korban PT DSI Capai Rp1,07 Triliun untuk 5 Ribu Orang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun bagi ribuan korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berkas hasil penilaian tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Proses Verifikasi dan Syarat Restitusi

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan bahwa dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama LPSK mengidentifikasi sebanyak 14 ribu korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Arif menjelaskan bahwa hasil penghitungan tersebut akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK guna memberikan penjelasan lebih terperinci. Adapun penghitungan restitusi ini diberikan kepada pemohon yang telah mengajukan permohonan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

Dalam melakukan verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. Lembaga tersebut juga memanfaatkan data korban dari Bareskrim Polri serta data pemberi pinjaman dari OJK.

Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga memakai skema Ponzi ini, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang sempat diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang bersumber dari skema tersebut.

Penyerahan Berkas dan Kewenangan Hakim

Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa penghitungan itu dilakukan lewat verifikasi dokumen serta data lintas lembaga demi memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif. Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).

“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/10).

Achmadi menuturkan bahwa LPSK membuka masa permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, lalu menjalankan verifikasi serta penghitungan pada 17 Mei sampai 5 Oktober 2026. Dari rangkaian proses itu, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil dengan nilai restitusi mencapai Rp1.076.021.883.889.

Ia menambahkan, hasil penghitungan tersebut bisa ditindaklanjuti dalam proses penuntutan sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim. Kendati demikian, keputusan terkait dikabulkan atau ditolaknya permohonan beserta besaran restitusi yang akan diberikan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di dalam putusan pengadilan.

Kasus dugaan tindak pidana PT DSI ini berkaitan dengan pemanfaatan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, termasuk lewat proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Perkara tersebut turut mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan lewat media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga transaksi tanpa dokumen sah yang dikoordinasikan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *