Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya membuka ruang dialog terkait wacana tersebut.
Respons PDIP terhadap Putusan MK dan Polemik Ijazah
Hasto menyampaikan hal tersebut kepada para wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden, serta menilai proses di baliknya mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang melibatkan pelanggaran hukum dan etika.
Selain masalah usia, Hasto menyoroti pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia menyebut MK tidak menemukan ijazah tingkat SMA atau yang sederajat sebagaimana disyaratkan oleh konstitusi.
Menurut Hasto, pelanggaran terhadap aspek usia dan persyaratan ijazah tersebut telah menyentuh ranah etika, moral, serta keteladanan pejabat publik. Ia menambahkan bahwa partainya juga mendengarkan pandangan dari para guru besar yang menilai persoalan etik serius ini dapat menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah PKS di DPR dan Isu Kehutanan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di parlemen untuk membahas kelanjutan polemik ijazah Gibran atas penugasan dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf. Menurut Kholid, PKS ingin menjembatani aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di DPR, meski realisasi komunikasi tersebut masih menunggu dinamika masa sidang berikutnya mengingat parlemen sedang berada dalam masa reses.
Sementara itu, Al Muzammil Yusuf menyatakan bahwa putusan MK mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu karena terdapat masalah yang lebih besar terkait perlakuan tidak adil kepada masyarakat.
Di luar isu politik, Hasto turut memberikan pandangan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa kawasan hutan yang terbakar tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit, serta mendesak agar dilakukan reboisasi.
Hasto mengusulkan penerapan moratorium hutan dan pelibatan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional untuk menciptakan lapangan kerja serta memulihkan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada pihak perusak hutan dan perlunya perencanaan mitigasi karhutla secara komprehensif selambat-lambatnya lima bulan sebelum musim kemarau tiba.








