Hukum & Kriminal

Panja Masukkan Investasi dan Arisan Bodong ke RUU Perampasan Aset

Panja Masukkan Investasi dan Arisan Bodong ke RUU Perampasan Aset

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan bahwa regulasi tersebut akan mengatur penindakan terhadap pelaku investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong. Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra menyatakan aturan itu nantinya memungkinkan negara menyita aset para pelaku dari berbagai tindak pidana tersebut.

Cakup Kasus Penipuan Keuangan dan Perjalanan Ibadah

Soedeson menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, bahwa aturan tersebut juga mencakup biro perjalanan ibadah keagamaan fiktif. “Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujar Soedeson.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menyampaikan pihaknya berkaca pada berbagai kasus koperasi simpan pinjam, skandal binary option seperti Binomo yang melibatkan Indra Kenz serta Quotex oleh Doni Salmanan, dan sejumlah investasi robot trading ilegal seperti DNA Pro, Fahrenheit, hingga Net89. Panja juga menyoroti kasus penipuan biro perjalanan umrah mulai dari First Travel hingga Hanania Travel yang mengakibatkan para jemaah telantar bahkan ketika telah sampai di Tanah Suci.

Soedeson menilai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan selama ini belum cukup memberikan keadilan bagi korban karena harta benda hasil kejahatan sulit dirampas, sehingga pelaku masih bisa menikmati hasil penipuannya.

Aturan Penyitaan Aset Lain untuk Ganti Rugi

Dalam rancangan undang-undang tersebut, Soedeson menambahkan, aset milik pelaku yang tidak berasal secara langsung dari tindak pidana juga berpotensi menjadi objek penyitaan. Langkah ini disiapkan apabila harta benda yang bersumber langsung dari kejahatan ternyata tidak mencukupi untuk menutup kerugian para korban.

“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” ucapnya.

Soedeson menyatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilanjutkan meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berada dalam masa reses. Pihak Panja telah menampung beragam masukan dari unsur masyarakat, organisasi profesi, serta para ahli guna merumuskan landasan filosofis serta sistematika dari regulasi tersebut.

RUU Perampasan Aset dijadwalkan segera memasuki tahap pembahasan resmi bersama pihak pemerintah dalam waktu dekat sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *