Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap Petronela dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Saksi di Jakarta
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (27/10), agenda pemeriksaan tersebut bertempat di kantor lembaga antirasuah. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Empat Tersangka Ditahan
Lembaga penegak hukum tersebut sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut terdiri dari Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, serta orang kepercayaan Anom bernama Mohamad Haris alias Gus Haris. Selain itu, terdapat dua orang lainnya yaitu Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan anggota Polri berdinas di KPK sebagai staf administrasi, bersama sang ayah yang berasal dari pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto.
Anom dan Haris dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.








