Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang sebesar Rp800 juta dari pihak Rosario de Marshal alias Hercules. Dana tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk terkait persoalan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan untuk Pengamanan Lahan Sengketa
Uang tunai tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10) setelah perkara dugaan suap pengurusan blokir HGB mencuat ke publik. KPK lantas menyita uang tersebut guna meneliti ada atau tidaknya keterkaitan langsung dengan kasus suap yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa komisi antirasuah mengantongi informasi mengenai peruntukan dana tersebut, yakni sebagai biaya pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di area Bogor. Di kawasan tersebut, terdapat sengketa kepemilikan lantaran sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah, lalu mengajukan penutupan blokir ke Kantor Pertanahan setempat.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
Budi menambahkan, perselisihan lahan inilah yang diduga mendorong pihak pengembang menyuap aparatur di Kementerian ATR/BPN demi membuka status blokir agar proses izin HGB dapat berjalan kembali.
Penjelasan Tim Hukum GRIB Jaya
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana itu. Dia menegaskan bahwa uang diberikan jauh hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pertanahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Wilson, Rabu (21/10/2026).
Menurut pemaparan Wilson, uang diserahkan seorang advokat berinisial MW yang berafiliasi dengan pihak pengembang. MW menghubungi Hercules guna meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dalam penyelesaian sengketa lahan sekitar 65 hektare yang melibatkan 12 sertifikat hak milik (SHM) dan 12 sertifikat HGB.
Namun, pihak MW menganggap penyerahan Rp800 juta itu sudah menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Hercules lantas mempertanyakan dasar anggapan tersebut, mengingat sengketa yang bernilai triliunan rupiah dinilai tidak wajar bila dianggap tuntas dengan nominal tersebut tanpa kesepakatan hukum tertulis yang jelas. Setelah kasus suap merebak, Hercules berinisiatif melimpahkan uang tersebut ke KPK agar sumber dana serta tujuannya diusut secara menyeluruh oleh penegak hukum.
Pengusutan Kasus dan Daftar Delapan Tersangka
Selain menelisik aliran dana terkait HGB, KPK juga mengembangkan perkara ke ranah dugaan praktik jual-beli jabatan serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara pokok suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
KPK kini terus mendalami keterangan para saksi dan menelusuri sejumlah penerimaan internal lainnya di kementerian tersebut yang terkait dengan rotasi serta promosi aparatur sipil negara.
Sumber: Berita - Detikcom








