Mabes Polri resmi menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman perkembangan perkara tersebut disampaikan pihak kepolisian pada Selasa (3/11) malam.
Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data
Selain dugaan penyadapan secara tidak sah, para tersangka juga disinyalir melakukan tindakan pidana berupa akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Atas perbuatannya, ketiga oknum polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenaikkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.







