Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menanyakan makna foto arloji yang diletakkan di atas tumpukan uang Rp 55 miliar. Pertanyaan itu diajukan kepada saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Penjelasan Ferry Boboho Terkait Foto Arloji
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, hakim merasa penasaran dengan salah satu alat bukti foto yang ditampilkan. Hakim lantas meminta penjelasan mengenai maksud dari keberadaan jam tangan di atas tumpukan uang tersebut seperti dilaporkan detikcom.
Menanggapi pertanyaan itu, seperti dikutip dari detikcom, Ferry Boboho mengaku sengaja meletakkan arloji tersebut hanya untuk dijadikan kenang-kenangan. Ia beralasan belum pernah melihat tumpukan uang tunai dalam jumlah sebanyak itu sebelumnya.
“Iya, izin, itu kayak kenang-kenangan jujur buat saya, Yang Mulia. Saya nggak pernah lihat,” jawab Boboho di persidangan.
Ferry juga menegaskan bahwa arloji tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan uang senilai Rp 55 miliar yang berasal dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, jam tangan tersebut merupakan barang pribadi miliknya.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim mengenai merek dan harga barang tersebut, Ferry menyebutkan bahwa jam tangan itu bermerek Garmin dengan harga beli sekitar Rp7 juta.
Dakwaan Kasus Pemerasan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Jaksa memaparkan bahwa dana tersebut disamarkan oleh Febrie dengan cara membelikan berbagai macam aset.
Dalam proses penyidikan kasus ini, jaksa turut menguraikan isi dari tiga brankas yang telah dibongkar. Salah satu dari brankas tersebut berisi emas batangan seberat 74 kilogram, sementara sebagian dana TPPU lainnya diduga digunakan Febrie bersama Don Ritto untuk membeli sebuah kafe tempat mereka biasa berkumpul.
Sumber: Berita - Detikcom







