Kriminal

Bareskrim Petakan Titik Rawan Ganja di Aceh Usai Pemusnahan

Bareskrim Petakan Titik Rawan Ganja di Aceh Usai Pemusnahan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipitnarkoba) Bareskrim Polri memetakan titik-titik rawan penanaman hingga peredaran ganja di wilayah Aceh. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri.

Pemetaan Lokasi Rawan Ganja di Aceh

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siaguan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepala BNN memetakan lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap aktivitas penanaman ganja. Arahan tersebut merujuk pada instruksi langsung dari kepala negara kepada institusi kepolisian, seperti dilaporkan detikcom pada Senin (2/11/2026).

Hingga saat ini, aparat kepolisian mencatat telah menemukan serta memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 122,86 hektare di berbagai wilayah Aceh. Dari area tersebut, jumlah tanaman ganja yang berhasil diidentifikasi diperkirakan mencapai 186.450 batang dengan berat total mencapai 93,225 ton dalam kondisi basah.

Rincian Lokasi Pemusnahan Ladang Ganja

Sejumlah wilayah di Aceh yang menjadi lokasi penemuan dan pemusnahan ladang ganja meliputi Kabupaten Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, aparat bersama Dittipidnarkoba Bareskrim dan Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Sementara itu, jajaran Polres Nagan Raya bergerak melakukan pemusnahan pada 31 Oktober dengan luas lahan mencapai 77 hektare.

Berikutnya, Polres Pidie melaksanakan pemusnahan tanaman ganja seluas 2 hektare dengan estimasi 3.000 batang di kawasan Hutan Adat Desa Blang Padang, Kecamatan Tangsel, Kabupaten Pidie, pada 1 November. Pada tanggal yang sama, Polres Bener Meriah memusnahkan 600 batang tanaman ganja dari lahan seluas 0,04 hektare, sedangkan Polres Aceh Besar memusnahkan 1.050 batang dari lahan seluas 0,7 hektare.

Adapun di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas tidak melakukan pemusnahan di tempat karena hanya mendapati lahan seluas 0,12 hektare dengan 1.800 batang pohon yang kemudian diamankan ke polres, serta dilanjutkan dengan pendampingan di area perkebunan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *