Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah Nilai Tan Kian Tak Terancam Dijadikan Tersangka

Febrie Adriansyah Nilai Tan Kian Tak Terancam Dijadikan Tersangka
Daftar Isi
  1. Keterangan Waktu Penyerahan Uang
  2. Pemeriksaan Aset dan Kenyamanan Saksi
  3. Tanggapan Hakim dan Dakwaan Perkara

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menganggap pengusaha Tan Kian tidak merasa terancam dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hal tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan Tan Kian yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.

Keterangan Waktu Penyerahan Uang

Seperti dilaporkan detikcom, Febrie menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut memberikan satu poin penting terkait waktu penyerahan uang sebesar SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang terjadi sebelum pandemi COVID-19 pada April 2020.

Febrie membandingkannya dengan keterangan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku bertemu dengannya di Grogol saat masa duka meninggalnya mertua Febrie pada April 2021 untuk membicarakan permintaan uang dari Febrie kepada Tan Kian. Menurut Febrie, perbedaan waktu tersebut menjadi pertimbangan yang penting dalam perkara ini.

Pemeriksaan Aset dan Kenyamanan Saksi

Dalam persidangan, Febrie sempat bertanya kepada Tan apakah dirinya pernah diarahkan oleh penyidik untuk menjadi tersangka selama menjalani enam hingga tujuh kali pemeriksaan di Gedung Bundar terkait perkara ASABRI dan Jiwasraya. Tan menjawab tidak pernah ada arahan tersebut.

Tan membenarkan bahwa pemeriksaan yang dijalani lebih banyak berfokus pada masalah aset, kerja sama, dan jumlah keuntungan. Meskipun sempat ditanya mengenai penggunaan uang, Tan menyatakan telah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Jiwasraya dan ASABRI.

Tan juga mengaku tidak pernah dibentak-bentak ataupun dipaksa selama proses pemeriksaan penyidik berlangsung. Berdasarkan tanggapan tersebut, Febrie menyatakan keyakinannya bahwa Tan Kian tidak merasa terancam untuk dijadikan tersangka.

Tanggapan Hakim dan Dakwaan Perkara

Majelis hakim kemudian meminta kejelasan sikap Febrie terhadap seluruh keterangan Tan di persidangan, termasuk mengenai permintaan uang SGD 5 juta dari Ferry Boboho, penyerahan uang, hingga klaim bahwa Tan sempat ditakut-takuti akan dijadikan tersangka oleh Ferry. Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Febrie menyatakan dirinya tidak mengetahui hal itu.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Febrie menyamarkan aliran uang tersebut melalui pembelian berbagai aset. Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan, yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram, serta dugaan TPPU bersama Don Ritto dalam bentuk pembelian kafe tempat mereka biasa berkumpul.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *