Kriminal

Gelagat Nenek di Depok Usai Bakar Cucu Minta Dicarikan Mobil

Gelagat Nenek di Depok Usai Bakar Cucu Minta Dicarikan Mobil

Seorang remaja perempuan berinisial LA yang berusia 17 tahun dibakar oleh neneknya berinisial M yang berusia 64 tahun di Bojongsari, Depok. Peristiwa keji tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku yang tidak mau dijemput oleh korban.

Gelagat Pelaku Usai Kejadian

Saksi mata bernama Martin menceritakan bahwa pelaku tidak menunjukkan ekspresi panik sama sekali setelah membakar korban. Seperti dilaporkan detikcom, pelaku justru meminta tolong kepada warga untuk dicarikan mobil guna membawa korban ke rumah sakit.

Martin awalnya mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah korban pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB. Suara rintihan kesakitan tersebut terdengar semakin kencang dengan teriakan istigasah dari dalam rumah.

Warga yang penasaran kemudian mendatangi lokasi kejadian, namun mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat. Setelah teriakan korban semakin histeris, warga akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu rumah tersebut.

Pemeriksaan Lokasi dan Motif Kejadian

Warga menemukan korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Saat Martin menanyakan penyebab kejadian kepada pelaku, M berdalih bahwa insiden itu terjadi akibat kompor yang meledak.

Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, warga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada kompor di dalam rumah. Warga justru mencium aroma minyak tanah yang sangat menyengat di seluruh ruangan.

Peristiwa pembakaran ini dilatarbelakangi oleh kemarahan pelaku yang kesal karena korban tidak menjemputnya saat pulang berjalan kaki sejauh satu kilometer. Emosi pelaku semakin memuncak setelah menegur korban yang kedapatan sedang bermain ponsel.

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan saat ini masih berada dalam kondisi koma. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya bukan nenek kandung korban, melainkan ipar dari nenek korban.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *