Hukum & Kriminal

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Terkait Penggeledahan Ponpes

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Terkait Penggeledahan Ponpes

Divisi Propam Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian buntut penggeledahan yang dilakukan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel yang diperiksa meliputi mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kasat Reserse Iptu AS, mantan Kanit Pidum Ipda FA, serta mantan Kanit PPA Ipda RAP.

Pemeriksaan Internal dan Penegakan Hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan internal tersebut berlangsung secara objektif dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Polri berupaya memastikan setiap permasalahan ditangani secara proporsional serta memberi perhatian pada perlindungan anak-anak santri yang terdampak seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Trunoyudo menerangkan ada dua proses yang saat ini masih berjalan terkait peristiwa itu. Proses pertama adalah penegakan hukum atas perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Proses kedua ialah pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Mabes Polri terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan di lapangan.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” kata Trunoyudo.

Pencopotan Jabatan dan Penyesalan Polri

Mabes Polri sebelumnya telah mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari posisi Kapolres Sukoharjo akibat kasus penggeledahan tersebut. Selain Andika, tiga anggota lain yang terlibat juga ikut dicopot seiring dengan pemeriksaan yang berjalan di Divisi Propam Polri.

Polri turut menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan serta trauma yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh ponpes. Trunoyudo menyatakan pihak kepolisian telah mendengarkan berbagai kritik dan keluhan, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak.

“Kamenyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo.

Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, sebelumnya dilakukan oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi serta Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *