Hukum & Kriminal

Kubu Febrie Adriansyah Adukan Informan Sidang ke Hakim

Kubu Febrie Adriansyah Adukan Informan Sidang ke Hakim

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melaporkan seorang pengunjung sidang yang diduga menjadi informan perihal materi keterangan saksi ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). Pelaporan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keberatan Tim Kuasa Hukum

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Febri Diansyah menyatakan keberatan atas dugaan tindakan pelaporan hasil keterangan saksi di dalam ruang sidang kepada saksi lain yang belum memberikan kesaksian. Menurutnya, praktik semacam itu bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Di hadapan majelis hakim, Febri mengungkapkan bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang yang merekam serta melaporkan setiap ucapan saksi kepada saksi lain yang dijadwalkan akan segera diperiksa. Informasi dari persidangan tersebut diduga diteruskan kepada saksi bernama Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan menjalani pemeriksaan pada sesi berikutnya.

Lucy sendiri dikenal sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Ferry merupakan seseorang yang diklaim mampu membantu menguruskan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya yang pada masa itu ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum turut menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara pengunjung sidang dan Lucy. Melalui pesan tersebut, Lucy menanyakan apakah persidangan mengungkap komunikasi di antara dirinya dengan Ferry Boboho.

Respons Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno segera menanggapi pengaduan tersebut dengan memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang diduga membocorkan materi pemeriksaan. Joko menegaskan bahwa jalannya sidang pemeriksaan saksi dilarang untuk disiarkan secara langsung karena aturan tersebut telah diatur dalam KUHP.

“Berbeda nanti kalau ada HP yang berseliweran itu jangan sampai menjadi siaran langsung karena ada ancaman pidana dalam KUHP sekarang. Hati-hati dengan perilaku-perilaku seperti itu dan ini proses penghormatan terhadap persidangan,” ujar Joko.

Meskipun perintah telah dikeluarkan, hingga dimulainya sesi ketiga persidangan, pengunjung yang diduga bertindak sebagai informan tersebut belum terlihat keluar ruangan. Febri kemudian meminta agar persidangan tetap dilanjutkan sambil mengingatkan agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Sidang lanjutan itu menghadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian sebagai saksi. Dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang ini, keduanya diduga berperan sebagai perantara serta pemberi uang kepada Febrie Adriansyah.

Febrie sendiri diproses hukum atas dakwaan melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu 2020 sampai 2026 yang diduga dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin dan Ferry Boboho.

Walaupun namanya disebut secara berkala termasuk dalam surat dakwaan, Ferry Boboho tidak ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berada dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *