Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah melapor kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry menyatakan Febrie saat itu memintanya agar tidak ikut campur dalam permasalahan hukum tersebut.
Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026). Dalam persidangan, Ferry awalnya menjelaskan mengenai pendirian kantor hukum Law Firm Prime Solution Associate.
Jaksa penuntut umum kemudian mendalami perihal permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara yang dilaporkan Ferry kepada Febrie. Ferry menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkannya mencakup kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan serta kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan Tan Kian.
Jaksa lantas menanyakan urgensi dan kepentingan kantor hukum yang dipimpin Ferry untuk selalu melaporkan penanganan kliennya kepada Febrie. Ferry menjawab bahwa dirinya melaporkan perihal Tan Kian serta menanyakan perihal Jemy untuk membantu mengarahkan kepada pengacara lain, sementara untuk Hemon ia mengaku tidak pernah menceritakannya.
Lebih lanjut, jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan mengenai laporan Ferry kepada Febrie terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry membenarkan bahwa dirinya pernah bercerita kepada Febrie dan mendapat respons agar tidak mencampuri urusan hukum tersebut.
Vonis Hukum Harvey Moeis
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola timah. Harvey telah menjalani vonis inkrah dan dieksekusi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, sejak Juli 2025.
Majelis hakim memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara serta membebaninya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Selain itu, pengadilan memutuskan agar seluruh aset milik Harvey serta sebagian aset atas nama Sandra Dewi dirampas untuk negara, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, hingga berbagai tas mewah.
Sumber: Berita - Detikcom








