Kriminal

Anggota DPRD Serang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Anggota DPRD Serang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Daftar Isi
  1. Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
  2. Barang Bukti dan Jeratan Hukum
  3. Upaya Hukum Kuasa Hukum Tersangka

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka. DK yang merupakan pensiunan TNI tersebut disangkakan melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap DK yang kini berkarier sebagai anggota dewan di wilayah Banten. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Senin (2/11/2026).

Widianto menjelaskan bahwa tersangka DK masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA. Berdasarkan laporan korban, perbuatan cabul tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa pertama dialami korban pada bulan Januari di sebuah tempat yang dikontrak oleh pelaku, sedangkan kejadian kedua berlangsung di kontrakan korban pada bulan Februari.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Widianto mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk dari unsur ahli. Selain itu, kepolisian juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti elektronik.

“Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar,” ujar Widianto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua aturan hukum sekaligus. Penyidik menjerat DK dengan Pasal 414 KUHPidana ayat 1 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Upaya Hukum Kuasa Hukum Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Erwanto menyatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Kendati demikian, ia menyerahkan keputusan akhir atas permohonan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” ucap Erwanto.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *