AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026, yang memutasikannya menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.
Pergantian Jabatan di Lingkungan Polri
Posisi Kapolres Sukoharjo yang ditinggalkan oleh AKBP Andhika kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pergeseran posisi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas serta kinerja institusi. Langkah tersebut mencerminkan komitmen pimpinan kepolisian dalam menjalankan perbaikan internal secara konsisten sesuai program prioritas yang berlaku.
Pemeriksaan Anggota Terkait Pelanggaran Etik
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel lain dari Polres Sukoharjo turut dinonaktifkan berkaitan dengan perkara penggeledahan tersebut. Mereka terdiri atas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Keempat personel tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan pesantren tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








