Daftar Isi
Polres Metro Depok bersama pihak kuasa hukum mengklarifikasi status hubungan antara pelaku pembakaran berinisial M (64) dan korban LA (17) yang terjadi di Bojongsari, Depok. Pelaku yang sempat diberitakan sebagai nenek korban ternyata merupakan ipar dari nenek kandung remaja tersebut.
Klarifikasi Hubungan Pelaku dan Korban
Kuasa hukum korban, Ishak Maulana, menyampaikan klarifikasi terkait silsilah keluarga pelaku. “Kita ingin klarifikasi, sebenarnya pelakunya bukan nenek kandung, tapi nenek kandung aslinya punya kakak, laki-laki, dan laki-lakinya ini kakaknya punya istri. Jadi, istrinya ini disebutnya nenek juga di lingkungan itu. Jadi, dia tinggal sama iparnya dari si nenek aslinya. Nah, pelakunya adalah si ipar itu,” ujar Ishak seperti dilaporkan detikcom, Minggu (1/11).
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti turut mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut saat dihubungi terpisah. Tamar menjelaskan bahwa pelaku merupakan tante dari korban, bukan nenek kandung.
Kronologi Insiden Penyiraman Minyak Tanah
Peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers pada Kamis (29/10) menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika M meminta korban untuk menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan langsung pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, M mendapati korban sedang sibuk bermain ponsel. M yang emosional kemudian memarahi korban. Karena tegurannya tidak dihiraukan dan korban tetap bergeming memegang ponsel, M mendadak menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek gas ke arah rok korban.
Kobaran api dengan cepat membakar tubuh korban hingga remaja 17 tahun itu berteriak kesakitan. Selang beberapa menit kemudian, pelaku mendatangi korban dan menyiramkan air guna memadamkan api. Akibat insiden tersebut, korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.
Pengakuan Pelaku dan Jeratan Hukum
Dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Jumat (30/10), M mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk membakar korban. Menurut penjelasan AKP Tamar Bekti, pelaku berdalih hanya ingin memberikan efek jera agar korban mau mendengarkan perkataannya.
“Katanya nenek ‘Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya’,” kata Tamar menirukan penyesalan pelaku.
Atas perbuatan kekerasan tersebut, M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: Berita - Detikcom








