Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengembalikan sejumlah barang milik Pondok Pesantren (ponpes) HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, yang sebelumnya disita saat penggeledahan. Barang-barang yang dikembalikan tersebut meliputi sepeda motor, telepon seluler, hingga drone.
Pengembalian Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto mengatakan instruksi pengembalian itu diberikan langsung kepada Kapolres Sukoharjo setelah menerima keluhan dari pengasuh pondok agar barang-barang yang tidak terkait dengan kasus kekerasan segera dikembalikan. Barang-barang tersebut dipastikan sudah diserahkan kembali kepada pihak pesantren pada Sabtu (31/10/2026).
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa barang-barang yang dipulangkan itu memang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik. Penyerahan barang bukti dilakukan langsung kepada pengacara dan pengurus pesantren di Markas Polres Sukoharjo.
Pernyataan Pihak Pesantren
Pengurus Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, hadir langsung di Markas Polres Sukoharjo untuk menerima kembali barang-barang milik lembaganya yang sempat diamankan aparat. Ia menyebutkan bahwa barang-barang yang sudah dibawa pulang meliputi sepeda motor, telepon seluler, unit CPU komputer, drone, serta sebuah brankas yang berisi uang dan emas.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyita sebagian barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Barang yang belum dikembalikan tersebut terdiri atas dua unit kamera CCTV dan satu buah telepon seluler.
Sumber: Berita - Detikcom








