Infrastruktur

DPR Kawal Relokasi 535 KK Terdampak Bendung Karangnongko

DPR Kawal Relokasi 535 KK Terdampak Bendung Karangnongko

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya menyatakan komitmennya untuk mengawal proses relokasi 535 kepala keluarga yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aspirasi tersebut diperolehnya langsung saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan.

Pengawalan Aspirasi Lewat Rapat Kerja

Danang berencana membawa persoalan relokasi ratusan kepala keluarga itu ke dalam agenda rapat kerja maupun rapat dengar pendapat bersama mitra kerja kementerian terkait di parlemen seperti dilaporkan CNN Indonesia. Menurut penjelasannya, rencana tempat pemindahan warga tersebut telah dipersiapkan di atas lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.

Lahan yang saat ini berada di bawah pengelolaan Universitas Gadjah Mada tersebut sudah mengantongi izin untuk peruntukan relokasi warga. Meski demikian, proses lanjutan masih memerlukan izin resmi terkait alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan.

Pembangunan proyek bendungan itu sendiri melibatkan total 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Desa-desa tersebut meliputi Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Ngrawoh sejumlah 328 bidang, Nginggil sebanyak 177 bidang, Nglebak sejumlah 372 bidang, serta Megeri sebanyak 143 bidang, dengan catatan sebanyak 535 kepala keluarga terdampak secara langsung.

Dorongan Program PISEW dan Bedah Rumah

Dalam kesempatan terpisah ketika meresmikan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah di ruas jalan penghubung Dusun Sunggun, Dusun Parengan, hingga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, Danang turut memotivasi para kepala desa agar proaktif mengusulkan program pembangunan tambahan.

Usulan tersebut mencakup program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Terkait program tersebut, ia mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar mempermudah dan menyederhanakan berbagai persyaratan administrasi bagi warga kategori miskin.

“Bicara tempat tinggal tidak semata-mata soal kenyamanan. Namun juga berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup,” ucap Danang, menegaskan agar kendala birokrasi tidak menghalangi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses bantuan perumahan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *