Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang tersangkut perkara pemerasan serta gratifikasi kepengurusan perizinan di Kabupaten Gowa masa jabatan 2025-2026 belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan walau dikabarkan jatuh sakit. Pihak kepolisian menyatakan proses penahanan terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Pernyataan Kepolisian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa lembaganya sama sekali belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan untuk Sitti Husniah. Menurut laporan CNN Indonesia, Didik menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (31/10).
Didik menjelaskan, langkah penangguhan penahanan sebenarnya merupakan hak yang sah jika diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka. Kendati demikian, hingga saat ini berkas permohonan tersebut belum pernah sampai ke tangan penyidik.
“Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan,” ujar Didik.
Pihaknya berencana memeriksa kembali kepastian masuknya surat permohonan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara. Kondisi kesehatan Sitti Husniah sendiri sempat menurun semenjak ditahan di Rutan Polda Sulsel sehingga memerlukan penanganan medis.
“Dilakukan pengecekan. Ya, tidak dibantarkan. Kemarin cuma dicek, tapi memang lagi sakit,” tutur Didik.
Pemeriksaan Kasus Lain Ditunda
Di samping kasus perizinan, Sitti Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan cerai. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan suami Sitti Husniah, yakni Muhammad Khairul Aco, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Agenda pemeriksaan Sitti Husniah terkait kasus keterangan palsu tersebut terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Kuasa hukum tersangka meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 5 November.
“Jadi terkait dengan penetapan tersangka saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka minggu kemarin. Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan yaitu tanggal 5 November,” kata Didik.
Saat ini Sitti Husniah masih mendekam di Rutan Polda Sulsel selepas merampungkan serangkaian pemeriksaan kesehatan.








