Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan penipuan keuangan. Sari menyatakan harta kekayaan pelaku kejahatan wajib dikembalikan kepada korban yang mengalami kerugian.
Pemulihan Hak Korban Kejahatan
Sari mengungkapkan kendala utama dalam penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Menurut dia, banyak korban masih kesulitan mendapatkan kembali hak-hak mereka meskipun pelaku sudah diproses secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Anggota Komisi III DPR tersebut menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, membekukan, serta merampas aset terkait tindak pidana sesuai mekanisme hukum. Ia menilai modus kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks.
Pelaku sering kali menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, seperti mengalihkan aset ke pihak lain, memakai identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan guna mengaburkan asal-usul kekayaan. “Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” katanya.
Mekanisme Pengembalian Aset yang Jelas
Sari memberikan contoh kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, serta penipuan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar. Dalam situasi tersebut, masalah kerap muncul saat aset yang ditemukan dan dirampas harus dimanfaatkan untuk menutup kerugian para korban.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.
Sari menilai aturan pengembalian aset kepada korban merupakan substansi krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, mekanismenya wajib dirumuskan secara terang, mulai dari identifikasi korban, pembuktian kaitan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada korban.
Pengaturan yang jelas dibutuhkan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berfokus pada perampasan aset semata, melainkan juga pemulihan hak korban. Di sisi lain, Sari mengingatkan efektivitas pemberantasan kejahatan harus sejalan dengan pelindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.
Sari mengharapkan Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif guna memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat melalui pembahasan RUU tersebut.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.
Sumber: Berita - Detikcom








