Hukum & Kriminal

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi atau dikenal sebagai Dedi Congor, bepergian ke luar negeri. Kebijakan larangan bepergian ini diberlakukan selama enam bulan.

Status Tersangka dan Proses Penyidikan

Langkah pencegahan ke luar negeri tersebut diambil sehubungan dengan proses penyidikan perkara dugaan rasuah di lingkungan bea cukai yang menempatkan Dedi Congor sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan hukum berupa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan melalui pesan tertulis pada Jumat (30/10).

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengumumkan secara resmi status hukum Dedi Congor sebagai tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi berupa suap serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang mulai diusut pada Februari lalu.

Budi menjelaskan bahwa pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai dengan insial AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Sebelum pengumuman resmi ini, penyidik sudah memanggil dan memeriksa Dedi Congor dalam beberapa kesempatan.

Perkembangan Total Tersangka

Dengan ditetapkannya Dedi Congor, jumlah keseluruhan tersangka yang menjalani proses hukum oleh KPK dalam perkara ini mencapai sembilan orang. Pada fase permulaan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap importasi barang serta gratifikasi di instansi tersebut.

Para tersangka awal tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri. Selain itu terdapat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Sebagian dari para tersangka tersebut sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis bersalah, sementara sebagian lainnya masih menghadapi proses peradilan. Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menetapkan dua tersangka tambahan yang berasal dari dua Surat Perintah Penyidikan terpisah.

Tersangka baru pertama adalah Gatot Heroe selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang ditahan penyidik pada Agustus 2026. Surat Perintah Penyidikan kedua diterbitkan atas nama Dedi Congor yang menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Budi menyampaikan bahwa dari kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan total sembilan orang tersangka dan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *