Kriminal

Imigrasi Gerebek Sindikat Judol di Kuta, Tangkap 21 WNA

Imigrasi Gerebek Sindikat Judol di Kuta, Tangkap 21 WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas sindikat perjudian daring atau judi online di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (29/10). Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap 21 warga negara asing dari Vietnam, Myanmar, dan China atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Penggerebekan Markas Sindikat Internasional

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing di Indonesia mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, khususnya yang terindikasi terlibat tindak pidana perjudian online jaringan internasional seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan yang dilakukan petugas selama beberapa hari. Operasi penindakan dimulai pukul 07.00 WITA setelah tim berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat untuk mendatangi dua rumah di Perumahan Harvestland Residence yang dicurigai.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan orang warga negara asing asal Vietnam. Sedangkan di rumah kedua, aparat mengamankan 12 warga negara asing asal Myanmar dan satu warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer, serta tiga unit iPad. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian warga negara asing tersebut memegang izin tinggal kunjungan prainvestasi, sementara sebagian lainnya memegang izin tinggal terbatas pekerja jarak jauh.

Para warga negara asing tersebut terindikasi beroperasi sebagai operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Hendarsam mengatakan bahwa seluruh warga negara asing beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *