Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional serta diterapkan secara efektif. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel The Grand Platinum, Jakarta.
Sosialisasi Surat Edaran dan Pembentukan Satgas MBG
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik menyampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (28/10).
Anwar menginstruksikan biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten dan kota untuk segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses tersebut harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Melalui forum koordinasi ini, Kemendagri mengharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin erat, khususnya dalam meningkatkan mutu produk hukum daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Sumber: Berita - Detikcom








