Hukum & Kriminal

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang PTUN Terkait Ijazah

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang PTUN Terkait Ijazah
Daftar Isi
  1. Syarat Kehadiran dan Pesan Pribadi Gibran
  2. Gugatan Dicabut dan Aksi Walk Out Penggugat
  3. Penjelasan Riwayat Pendidikan oleh Tim Hukum

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir langsung dalam persidangan gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, kehadiran tersebut bergantung pada jadwal tugas kenegaraan yang diemban untuk membantu Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Kehadiran dan Pesan Pribadi Gibran

Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menyatakan kepada CNN Indonesia di Jakarta pada Kamis bahwa kliennya tidak keberatan untuk datang langsung ke persidangan apabila waktunya memungkinkan. Menurut Adil, prioritas utama Gibran tetaplah menyelesaikan berbagai tugas resmi sebagai wakil presiden.

Adil mengungkapkan bahwa sebelum tim hukumnya maju ke persidangan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan itu, Gibran berpesan agar persoalan tersebut ditanggapi dengan baik dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan rasa marah kepada pihak yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.

Gugatan Dicabut dan Aksi Walk Out Penggugat

Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan ke PTUN pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Petitum penggugat meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menjadi dasar penilaian administratif KPU RI terhadap persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan di PTUN Jakarta, pihak penggugat yang dipimpin Denny Indrayana justru memutuskan mencabut gugatan dan keluar dari ruang sidang. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyatakan bahwa pihak tergugat dari kementerian tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket untuk Gibran meski telah diminta oleh ketua majelis hakim.

Penjelasan Riwayat Pendidikan oleh Tim Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Adil menunjukkan berbagai dokumen dan ijazah putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo itu untuk menjelaskan tahapan pendidikan yang telah ditempuh. Gibran tercatat menyelesaikan pendidikan menengah tingkat pertama di Surakarta sebelum melanjutkan studi ke luar negeri dan memperoleh sertifikat Ordinary Level di Singapura.

Gibran kemudian mengikuti program pra-universitas dari UTS Insearch di Australia dan melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore untuk melakukan transfer nilai. Pihak MDIS kemudian menerbitkan Advanced Diploma yang setara dengan Advanced Level sebelum Gibran melanjutkan pendidikan tinggi di University of Bradford.

Adil menambahkan bahwa penjelasan lengkap mengenai perbedaan sistem pendidikan dalam dan luar negeri tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim serta diunggah melalui E-Court.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *