Nasional

Wamendagri Tekankan Tata Kelola Pemda Cegah Korupsi

Wamendagri Tekankan Tata Kelola Pemda Cegah Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah demi membendung celah korupsi, mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10).

Integritas dan Pengawasan Sejak Dini

Wiyagus mengingatkan para kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, agar bergegas beradaptasi dengan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola birokrasi daerah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran pembinaan serta pengawasan dari pemerintah pusat agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum, termasuk menindaklanjuti setiap evaluasi lembaga pemeriksa.

“Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul,” ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Menurut Wiyagus, langkah pencegahan rasuah tidak bisa hanya bersandar pada sosialisasi maupun edukasi semata, melainkan menuntut pengawasan yang jauh lebih mendalam. Pengawasan komprehensif diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan dengan realisasi penganggaran, sehingga potensi kekeliruan dapat dideteksi dan diperbaiki lebih awal.

Peran Strategis APIP dan Keteladanan

Fondasi utama yang wajib dimiliki seorang kepala daerah dalam mengemban amanah adalah integritas. Wiyagus menilai integritas akan mendorong pemimpin untuk konsisten meningkatkan kapasitas diri, memahami manajemen keuangan daerah, serta menjaga pola relasi yang profesional dengan penegak hukum dan instansi pengawas.

“Kalau kita sudah punya integritas, sebenarnya semuanya selesai. Orang yang punya integritas, dia akan terus belajar, memperbarui kemampuan diri, bagaimana mengelola keuangan, bagaimana kita menjaga hubungan dengan lembaga, aparat penegak hukum. Apa pun bisa dipelajari,” tuturnya.

Selain faktor individu pimpinan, kepala daerah diinstruksikan memperkuat posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis perbaikan tata kelola. Keterlibatan APIP secara dini, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan program, sangat krusial agar koreksi terhadap kekeliruan bisa langsung diterapkan sebelum persoalan melebar.

Sebagai tindak lanjut, kepala daerah diminta merumuskan rencana aksi berbasis hasil audit, menyusun agenda perbaikan yang terukur, melakukan evaluasi rutin, serta menunjukkan keterbukaan terhadap kontrol publik guna membatasi benturan kepentingan demi tata kelola yang berorientasi pada masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *