Daftar Isi
Praktik perbudakan dan kekerasan fisik hingga seksual dilaporkan masih terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Tradisi pembagian kasta sosial yang mengakar kuat menempatkan warga golongan bawah atau ata (hamba) dalam cengkeraman kekuasaan kelompok maramba (bangsawan), hingga memicu perlakuan tidak manusiawi yang dibalut tradisi budaya.
Kisah Maria: Diculik Sejak Kecil dan Dipaksa Melahirkan
Maria (22) mengisahkan pengalaman pahitnya diperbudak selama belasan tahun kepada BBC News Indonesia. Tragedi Maria bermula pada usia delapan tahun ketika ia diajak pergi oleh kerabat keluarga bangsawan setelah sebuah upacara penguburan. Sejak saat itu, ia dipaksa tinggal di rumah majikannya, dilarang pulang, dan diperintahkan mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga hingga harus putus sekolah pada kelas 2 SD.
Penderitaannya bertambah berat saat menginjak usia 14 dan 15 tahun. Maria dipaksa berhubungan badan dengan sesama hamba laki-laki atas perintah majikannya. Dari pemaksaan tersebut, Maria melahirkan dua anak laki-laki, masing-masing pada Februari 2021 dan November 2023. Namun, kedua bayinya diambil secara paksa oleh keluarga majikan begitu berusia beberapa bulan untuk dijadikan hamba bagi kerabat mereka.
Ancaman pembunuhan kerap diterima Maria jika berusaha melawan. “Biarpun kau pergi ke ujung dunia, saya bisa bunuh, karena kau saya punya hamba,” ujar Maria menirukan ucapan majikan perempuannya. Maria akhirnya nekat melarikan diri pada akhir 2025 setelah dipukuli menggunakan kayu.
Ayah kandung Maria, Mbadi Lindi Prang, menegaskan bahwa keluarganya bukan keturunan hamba. Ia mengaku pernah dianiaya saat berusaha mencari Maria yang hilang belasan tahun lalu, lantaran sang anak diklaim telah “dibelis” atau disahkan oleh tokoh setempat. Mbadi kini menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman pidana atas tindakan penyekapan dan ancaman pembunuhan tersebut.
Penyiksaan dan Tuduhan Palsu terhadap Marta
Kisah serupa dialami Marta (19), yang dibawa ke rumah keluarga bangsawan sejak duduk di kelas 5 SD. Setelah lulus sekolah dasar, ia dilarang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan dipekerjakan sebagai pengelola gudang serta kasir di toko milik majikannya tanpa upah harian. Kesehariannya diisi dengan kerja keras dari pagi hingga malam di bawah ancaman kekerasan.
Kekerasan memuncak pada Desember 2025 ketika Marta dituduh mencuri uang ratusan juta rupiah dan puluhan tabung gas elpiji. Meski sempat membantah, Marta akhirnya terpaksa mengaku karena diancam dipolisikan. Pengakuan di bawah tekanan itu berbuntut penyiksaan fisik. Majikannya menyabet tubuh Marta menggunakan kabel listrik tebal dan memotong habis rambutnya hingga gundul.
Ibu Marta, Tamar Mina (39), yang juga bekerja sebagai hamba di tempat tersebut tanpa gaji layak, turut mendapat ancaman pembunuhan. Beruntung, organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Waingapu bersama kepolisian setempat bertindak cepat mendobrak rumah majikan tersebut pada tengah malam untuk menyelamatkan Marta dan ibunya. Ketua GMKI Waingapu, Umbu Kudu Jangga Kadu, mengonfirmasi proses evakuasi dramatis tersebut.
Struktur Sosial Marapu dan Pergeseran Nilai
Antropolog Sumba, Norlina Rambu Jola Kalunga, menjelaskan bahwa masyarakat Sumba Timur menganut kepercayaan Marapu yang membagi strata sosial menjadi tiga kasta: maramba (bangsawan), kabihu (orang merdeka), dan ata (hamba). Secara historis, kasta maramba menguasai aset ekonomi, politik, dan wilayah, sementara ata bekerja mengurus kebutuhan domestik majikan.
Norlina menyebut relasi yang dahulunya bersifat saling membutuhkan kini bergeser menjadi eksploitasi asimetris yang menyerupai perbudakan modern. Dalam penelitiannya pada 2025, mayoritas keturunan ata mengalami putus sekolah di tingkat SD atau SMP dan bekerja sebagai petani, sangat kontras dengan kelompok maramba yang mendominasi pendidikan tinggi dan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa pemaksaan status hamba terhadap warga merdeka (kabihu) tidak dapat dibenarkan secara adat maupun hukum. Menurut mantan Rektor Universitas Kristen Wira Wacana Sumba tersebut, perbuatan mengubah status orang merdeka menjadi hamba merupakan bentuk kejahatan hak asasi manusia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengurus Marapu Sumba Timur, Umbu Remi, berpendapat bahwa terminologi hamba tidak bisa disamakan begitu saja dengan budak, karena kasta hamba pada dasarnya memiliki kedudukan penting dalam ritual adat. Namun, ia tidak memungkiri adanya oknum bangsawan yang salah memahami makna penghambaan hingga melakukan tindakan kekerasan.
Tantangan Penghapusan Praktik Perbudakan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P2KB) Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama, mengakui sulitnya menghapus sistem penghambaan karena praktik ini sudah mendarah daging serta melibatkan jajaran elite pejabat setempat yang merupakan keturunan maramba. Kendati demikian, pihak dinas berjanji akan menindak tegas dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap korban kekerasan tanpa memandang status sosial pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mendesak Pemerintah Daerah Sumba Timur untuk bersikap terbuka dan tidak menyangkal keberadaan praktik ini. Komnas Perempuan mendorong pendataan menyeluruh terhadap warga berstatus ata, penyusunan kebijakan intervensi, serta penegasan larangan praktik adat yang melanggar HAM dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Saat ini, para korban seperti Maria dan Marta berusaha menata kembali kehidupan mereka secara mandiri, meski bayang-bayang trauma dan rasa takut akan pembalasan dari pihak majikan masih terus membayangi.
Sumber: BBC News Indonesia








