Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak usulan pimpinan KPK untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan tersebut muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dikebut pembahasannya di DPR agar dapat disahkan tahun ini.
Alasan Penolakan dan Pandangan soal HAM
Menurut Sahroni, tindakan merampas harta pejabat tanpa adanya kejelasan sebab merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni kepada para wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (28/10).
Walaupun menolak usulan perampasan tersebut, politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaan beserta cara perolehannya melalui LHKPN. Ia mengakui di lapangan masih ada oknum pejabat yang diduga hanya melaporkan sebagian harta atau bahkan sengaja menutupinya.
“Kenapa? Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau,” ujar Sahroni.
Ia menilai KPK semestinya memperketat ketentuan penerbitan surat wajib bagi para pejabat agar mereka dapat melaporkan hartanya secara utuh serta tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Terkait lonjakan nilai harta pejabat yang terjadi secara tiba-fiha dalam LHKPN, Sahroni menyebut hal itu pasti akan menjadi pertanyaan dan wajib untuk dipertanggungjawabkan.
“Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia,” tegasnya kembali sembari mengingatkan agar usulan perampasan tidak menyasar harta yang tidak dilaporkan.
Kaitan dengan RUU Perampasan Aset
Sahroni menjelaskan, wacana perampasan harta pejabat ini juga berkaitan erat dengan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada agenda RDPU berikutnya, pihaknya berencana mendengarkan pandangan dari berbagai narasumber terkait usulan tersebut.
“Ini kan usulan dari KPK muncul masalah LHKPN terkait dengan perampasan aset. Itu pun tadi kita tanyakan, tapi dengan sisi yang berbeda. Mungkin nanti RDPU yang akan selanjutnya dilakukan, nanti akan bertanya bagaimana hal-hal terkait oleh para narasumber yang akan kita hadirkan, gitu,” tutur pria yang juga dikenal sebagai pengusaha tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan usulan agar RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas turut mencakup ketentuan perampasan harta penyelenggara negara untuk negara apabila kekayaan aslinya melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN. Johanis juga mengusulkan agar negara berhak merampas harta penyelenggara negara yang mangkir dari kewajiban melaporkan LHKPN, dengan harapan aturan tersebut dapat memaksa para pejabat untuk membuat laporan secara jujur.








