Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang melibatkan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya terungkap pada Februari lalu.
Pengembangan Perkara dan Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada Oktober ini terkait kasus tersebut. Guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Budi menyebutkan kepada CNN Indonesia bahwa estimasi awal kerugian keuangan negara berada di kisaran angka triliunan rupiah.
Mengenai waktu pasti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Budi menyatakan pihaknya masih akan mendalami dan menarik waktu kejadian ke beberapa tahun ke belakang guna mengetahui awal mula penyimpangan cukai itu dilakukan.
Penyidikan dan Tanggapan Perusahaan
Budi belum dapat merinci barang apa saja yang berhasil disita oleh penyidik karena proses penggeledahan lanjutan masih berlangsung di Kudus. Langkah penggeledahan ini murni berkaitan dengan upaya penegakan hukum dalam mengungkap perkara dugaan korupsi penerimaan negara pada sektor cukai.
Menanggapi tindakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan taat serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.








