Hukum & Kriminal

Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Kasus Karhutla

Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Kasus Karhutla

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut 22 perusahaan penanaman modal asing yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total perusahaan asing tersebut, jumlah terbanyak berasal dari Singapura dan Malaysia.

Penanganan Laporan Polisi dan Sumber Modal Korporasi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa jajarannya menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah itu, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi. Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, 3 laporan polisi tahap pertama, 5 laporan polisi P-19, dan 6 laporan polisi henti penyelidikan,” kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, penyidik mendalami sumber modal dari 97 korporasi yang menjalani proses penyidikan, yang mencakup modal dari dalam maupun luar negeri. Berdasarkan pendalaman tersebut, sebanyak 22 perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing.

“Terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan,” papar Asep, sambil menambahkan bahwa 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.

Penetapan 20 Tersangka Korporasi dan Modus Operandi

Dalam penanganan kasus ini, Polri mencatat total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari total laporan yang ada.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” jelas Asep.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sementara 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Modus operandi yang ditemukan di lapangan menunjukkan para tersangka korporasi diduga melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup, bahaya bagi kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *