Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai daerah di Indonesia. Dari total tersebut, tercatat ada perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Rincian Perusahaan Asing dan Domestik
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10) bahwa pihaknya telah memproses 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari puluhan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing. Perusahaan tersebut meliputi PT HKI asal Singapura dengan luas lahan terbakar seluas 987 hektare, PT RKA asal Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API asal Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI asal Singapura seluas 421 hektare.
Selain perusahaan asing, sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Daftar perusahaan lokal tersebut terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan kasus karhutla ini tidak akan berhenti hanya pada korporasi yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Modus operandi yang dijalankan oleh para korporasi tersebut meliputi tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan hidup, ancaman terhadap kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan.
Atas perbuatannya, puluhan korporasi itu dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana yang menanti para korporasi tersangka tersebut berkisar dari penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama lima tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga paling tinggi Rp15 miliar.








