Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akumulasi uang pemerasan tersebut mencapai Rp168,9 miliar, dengan bagian yang diduga dinikmati Silmy sebesar Rp1,2 miliar.
Persidangan pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Jaksa menyebut Silmy memanfaatkan jabatannya untuk memaksa para pemohon menyerahkan uang di luar prosedur resmi.
Modus Menghambat Penerbitan Dokumen
Dalam memuluskan aksinya, jaksa memaparkan bahwa pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang dengan ancaman proses pelayanan keimigrasian akan dipersulit. “Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan penjamin maupun biro jasa pengurusan WNA terpaksa membayar biaya tambahan tidak resmi. Total dana yang terkumpul dari seluruh pemohon alih status dan dokumen keimigrasian tersebut dicatat penuntut umum sebesar Rp168.972.869.901.
Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat Ditjen Imigrasi
Tindakan penyelewengan wewenang ini dilakukan Silmy saat menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Wamen Imipas. Dalam pelaksanaannya, Silmy tidak bekerja sendirian melainkan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi yang saling membagi peran.
Selain memperkaya diri Silmy sebesar Rp1,2 miliar, praktik ini turut memperkaya beberapa pihak lain. Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta, sementara mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memperoleh Rp6.532.584.769.
Aliran dana hasil pemerasan tersebut juga dibagikan kepada mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sejumlah Rp4.245.542.862, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah yang mengantongi Rp50.965.111.560.
Sumber: Berita - Detikcom








