Daftar Isi
Pemerintah pusat mencabut izin pertambangan emas seluas ribuan hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan alasan perambahan kawasan hutan. Konsesi tambang emas yang diklaim terbesar kedua di Tanah Papua tersebut selanjutnya diserahkan kepada badan usaha milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pencabutan Izin dan Alasan Pemerintah
Seremoni pencabutan izin operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari dipimpin oleh empat pejabat tinggi negara yang mewakili Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Distrik Makimi pada 22 Oktober lalu. Keempat pejabat tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, serta Wakil Ketua Pengarah yang terdiri dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH yang mendapati perusahaan tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan itu dituding memasuki kawasan hutan produksi seluas 375 hektare, dengan rincian 270 hektare berada di dalam izin usaha pertambangan (IUP) mereka dan 105 hektare di luar konsesi.
Selain masalah kawasan hutan, pemerintah juga memersoalkan PT Kristalin Eka Lestari yang tidak pernah menyetor uang jaminan reklamasi serta belum menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab pemulihan lingkungan, membayar royalti kepada negara, serta melunasi upah dan pesangon para pekerja.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan dari Haris Azhar Law Office, Fandi Denisatria, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Fandi mengatakan bahwa pihak perusahaan telah berupaya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 2024 dan tengah berproses menyesuaikan aturan baru terkait RKAB.
Kritik Aktivis dan Rekam Jejak Perusahaan
Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai langkah pemerintah yang menyerahkan konsesi bermasalah tersebut kepada PT Antam sebagai hal yang ironis. Menurut Sulfianto, kegiatan ekstraktif di Nabire akan terus berlangsung dan hanya menguntungkan kalangan elite saja, sementara warga asli Papua di sekitar wilayah konsesi diyakini tetap tidak mendapat manfaat apa-apa.
PT Kristalin Eka Lestari pertama kali didirikan di Jakarta pada Agustus 1991 oleh Alie Ermas, Gusti Raden Ayu Koes Kristijah Mursito, dan Hengky Budyanto. Seiring berjalannya waktu, susunan pemegang saham dan jajaran pimpinan perusahaan tersebut mengalami sejumlah perubahan hingga akhirnya memperoleh IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM pada 2020.
Sebelum izinnya dicabut, kelompok usaha di bawah Kristalin Group yang membentangkan bisnis dari hulu ke hilir sempat menetapkan target memproduksi satu ton emas pada periode Mei hingga Desember 2026. Namun, rencana tersebut batal setelah Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengirimkan informasi pencabutan izin lewat email pada 12 Oktober lalu.
Dampak Lingkungan dan Prospek ke Depan
Praktik penambangan emas aluvial di daerah aliran sungai seperti di Distrik Makimi telah berlangsung selama puluhan tahun dan memicu berbagai persoalan lingkungan serta sosial. Sejumlah warga Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, sebelumnya mengeluhkan dampak keruhnya air sungai serta banjir yang kerap melanda permukiman mereka sejak perusahaan mulai beroperasi di hulu sungai.
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, mengingatkan agar PT Antam nantinya dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang dilakukan perusahaan terdahulu dengan memperhatikan masyarakat adat setempat. Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim bahwa PT Antam akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan, serta berencana mengatur agar masyarakat dapat menambang secara legal untuk kebutuhan hidup.
Meski demikian, Sulfianto Alias menilai bahwa langkah yang seharusnya diambil pemerintah guna meningkatkan perekonomian warga adalah mendorong industri regeneratif yang berbasis lingkungan dan berkelanjutan, alih-alih mempertahankan industri ekstraktif yang dinilai meninggalkan kerusakan dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua.
Sumber: BBC News Indonesia








