Pabrik sepatu milik pengusaha asal Korea Selatan, PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi menutup fasilitas produksinya dan memindahkan operasional perusahaan ke Jawa Tengah. Langkah relokasi ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.100 buruh di Banten.
Selain unit kerja di Lebak, fasilitas produksi PT PWI 1 yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, juga dilaporkan mulai memindahkan operasionalnya secara bertahap keluar dari kawasan Banten.
Faktor Penyebab Relokasi Pabrik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa pola perpindahan industri ke wilayah lain biasanya berlangsung secara perlahan. Perusahaan cenderung memastikan operasional di lokasi baru sudah mapan sebelum akhirnya menghentikan total fasilitas di Banten, sebagaimana disampaikan kepada detikcom pada Rabu (28/10/2026).
Septo mengungkapkan bahwa pemindahan PT PWI 1 turut berimbas langsung pada penutupan PT PWI 6 di Rangkasbitung, lantaran pabrik di Lebak tersebut bertindak sebagai pemasok kebutuhan manufaktur untuk PT PWI 1. Keterikatan rantai pasok ini, dipadu dengan berakhirnya masa sewa bangunan, dinamika upah minimum sektoral, serta faktor eksternal lainnya, menjadi pertimbangan manajemen untuk menyatukan perpindahan.
Ia menambahkan, pergerakan relokasi seperti ini tidak selalu berujung permanen secara penuh. Septo mengambil contoh kasus PT KMK yang sempat membuka tempat produksi di Temanggung dan Salatiga, namun pada akhirnya memusatkan kembali sebagian besar kegiatan operasinya di Banten.
Proses PHK dan Pemenuhan Hak Tenaga Kerja
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyebutkan penutupan pabrik sepatu di Rangkasbitung dipicu oleh habisnya kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang lagi oleh manajemen. Pemberhentian hubungan kerja karyawan dilakukan bertahap semenjak akhir 2025 hingga gelombang terakhir pada Jumat (23/10/2026).
Sebelum pemutusan hubungan kerja secara resmi bagi 1.100 buruh terakhir, perusahaan tercatat telah merumahkan sekitar 900 tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada manajemen PT PWI yang telah menyelesaikan seluruh hak serta uang pesangon para pekerja terdampak hingga tuntas tanpa menimbulkan sengketa.
Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mengupayakan penataan kembali iklim investasi di Lebak agar dapat menarik investor baru yang mampu menyerap kembali ribuan tenaga kerja lokal.
Sumber: Berita - Detikcom








