Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memburu dua warga negara asing asal Prancis yang diduga membuat video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Rekaman video vulgar berdurasi 13 menit tersebut sempat viral di media sosial.
Pemeriksaan Identitas dan Jejak Perjalanan
Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng setelah video tersebut viral, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC atau @maevaa_sinaloa_off bersama seorang pria berinisial JPS. Pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa kedua WN Prancis itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 6 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, pada Senin (26/10) sore, bahwa kedua pelaku telah meninggalkan Indonesia pada tanggal 18 Januari 2026. Pembuatan video asusila tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu kunjungan mereka di Karangasem, namun baru diunggah ke platform dewasa pada bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Langkah Antisipasi dan Koordinasi Internasional
Meskipun para pelaku sudah tidak berada di Indonesia, pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila mereka kembali ke tanah air. Data kedua terduga pelaku telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest melalui koordinasi dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani seperti dilaporkan CNN Indonesia.
“Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tambahnya.
Ramdhani menjelaskan bahwa jika kedua pelaku mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi kedatangan mereka. Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi Buleleng guna menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan para konsulat asing di Bali untuk menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan warga negara asing, termasuk kasus asusila dan pelanggaran lainnya.
“Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara,” ujar Koster.








