Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai definisi tindak pidana korupsi dalam regulasi Indonesia terlalu luas cakupannya. Menurutnya, praktik hukum serupa di negara lain tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindakan korupsi seperti yang berlaku di tanah air.
Perbandingan Definisi dan Citra Internasional
Yusril menuturkan bahwa definisi yang terlampau luas tersebut membuat angka kasus korupsi di Indonesia tampak sangat tinggi. Ia mencontohkan kondisi tersebut jika aturan yang sama diterapkan di negara tetangga seperti Singapura atau Jepang, maka tingkat kasus korupsi di sana akan terlihat sama banyaknya dengan Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, Yusril menyatakan, “Dibilang orang, “Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.” Ya karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wacana perbaikan aturan ini berkaitan erat dengan persepsi investor global terhadap Indonesia. Citra negara yang terkesan selalu dilanda korupsi dikhawatirkan membuat para penanam modal asing ragu untuk menyalurkan dananya.
Yusril menyampaikan, “Karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang nggak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri.”
Contoh Kasus dan Usulan Perubahan Undang-Undang
Sebagai ilustrasi, Yusril memberikan contoh kasus pada bank milik negara yang menyalurkan kredit lalu mengalami kegagalan bayar. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini, peristiwa tersebut langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara dan bisa berujung pada dakwaan korupsi.
Sebaliknya, ia menyebutkan bahwa di negara lain, persoalan gagal bayar pada bank pemerintah dipandang murni sebagai risiko kerugian bisnis biasa. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar revisi UU Tipikor ke depan mengatur korupsi berdasarkan perbuatan spesifik, alih-alih menggunakan definisi yang abstrak.
Yusril berkaca pada pengalamannya menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme pascaledakan bom Bali awal tahun 2000-an. Saat itu, perdebatan mengenai definisi terorisme dinilai tidak akan pernah selesai, sehingga ia mengambil langkah praktis dengan langsung mengategorikan perbuatan mana saja yang masuk dalam tindakan terorisme.
Ia menambahkan, “Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi.”
Penerapan metode berbasis perbuatan ini disebut sangat penting guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses pemberantasan rasuah itu sendiri. Yusril menegaskan bahwa perbuatan yang dikeluarkan dari kategori korupsi bukan berarti dibiarkan begitu saja tanpa penindakan hukum, melainkan diproses menggunakan kategori pelanggaran yang berbeda.








