Metropolitan

2.888 Pelanggar Ditilang e-TLE di Hari Pertama Operasi Patuh

2.888 Pelanggar Ditilang e-TLE di Hari Pertama Operasi Patuh

Kamera tilang elektronik atau e-TLE merekam ratusan ribu potensi pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Tercatat ada sebanyak 103.779 kendaraan yang tertangkap kamera pengawas tersebut.

Data Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Adiel Aristo menyampaikan rincian hasil tangkapan kamera pengawas pada hari pertama operasi tersebut, seperti dilaporkan detikcom pada Selasa (27/10/2026). Dari total ratusan ribu kendaraan yang terekam, sebanyak 2.888 pelanggar telah divalidasi dan jumlah yang sama juga sudah dikirimkan kepada para pelanggar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang telah terkonfirmasi mencapai 1.872 kasus dan sebanyak 1.976 pelanggaran telah tertagih. Sementara itu, pengendara yang sudah melakukan pembayaran denda atas pelanggaran mereka tercatat sebanyak 1.777.

Sasaran dan Jenis Pelanggaran Operasi Patuh

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam operasi ini dijalankan melalui dua metode, yaitu menggunakan kamera e-TLE serta penindakan manual untuk pelanggaran tertentu. Kendati demikian, pihaknya tetap mengutamakan langkah edukasi serta teguran bagi para pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE,” ujar dia.

Dia juga menekankan bahwa penindakan secara konvensional akan dilakukan secara selektif oleh petugas tertentu yang telah ditunjuk dan memiliki sertifikasi serta integritas tinggi agar anggota tidak bertindak sembarangan.

Operasi Patuh Jaya 2026 ini menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas, yang meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, melawan arus, serta muatan berlebih.

Selain itu, sasaran lainnya mencakup pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, menerobos jalur busway, memarkir kendaraan di trotoar, melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *