Politik

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor Agar Jelas

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor Agar Jelas
Daftar Isi
  1. Dukungan untuk Kajian Komprehensif
  2. Sorotan pada Praktik Under Invoicing
  3. Penyelarasan dengan Konvensi Internasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) untuk mempertegas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi tersebut dengan syarat aturan yang dibuat tidak menimbulkan multitafsir.

Dukungan untuk Kajian Komprehensif

Sahroni menyatakan dukungannya terhadap setiap langkah yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Hal tersebut disampaikannya kepada para wartawan pada Selasa (27/10/2026).

Menurut Sahroni, proses penyusunan revisi tersebut harus melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan rumusan yang tepat. “Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi,” tutur Sahroni.

Sorotan pada Praktik Under Invoicing

Terkait usulan Yusril yang memasukkan praktik under invoicing ke dalam RUU Tipikor, Sahroni menilai gagasan tersebut patut dipertimbangkan secara serius. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

“Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujar Sahroni.

Kendati demikian, Sahroni mengingatkan agar regulasi yang nantinya disusun memiliki batasan yang tegas dan tidak menyisakan ruang abu-abu. Aturan yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan hambatan bagi kelangsungan sektor bisnis dan perdagangan.

“Tetapi nantinya aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” sebut Sahroni.

Penyelarasan dengan Konvensi Internasional

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dorongan agar UU Tipikor direvisi guna memperluas definisi tindak pidana korupsi agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

Yusril memaparkan bahwa berbagai tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara sudah seharusnya dikategorikan sebagai korupsi, termasuk praktik pemalsuan nilai faktur atau under invoicing serta pencucian uang.

“Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan (kepada Presiden) di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” kata Yusril.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” pungkas Yusril.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *