Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Eks Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Eks Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 di Polda Sulawesi Selatan.

Alasan Kesehatan dan Rencana Pengajuan

Mahyuddin Jamal selaku kuasa hukum Husniah Talenrang menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya mempunyai riwayat masalah kesehatan. Permohonan tersebut akan segera disampaikan kepada pihak berwenang.

Karena kondisi kesehatan, kliennya disebut mempunyai riwayat penyakit maag akut yang didukung oleh rekam medik, seperti diungkapkan Mahyuddin kepada wartawan pada Senin (26/10). Dengan pertimbangan kesehatan tersebut, pihaknya memastikan bakal memasukkan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10).

Pemeriksaan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Selama proses penyidikan, Husniah disebut telah mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik secara kooperatif. Sesi pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 14.30 hingga 17.30 WITA.

Pihak kuasa hukum menyatakan menerima keputusan penyidik terkait penahanan tersebut, namun masih terus berkoordinasi guna menentukan langkah hukum berikutnya. Pengajuan penangguhan penahanan ini menjadi prioritas pertama yang ditempuh sebagai hak warga negara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *