Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk pada saat ini. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, penolakan tersebut disampaikan karena proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berjalan.
Alasan Penolakan dan Kekhawatiran Uji Kompetensi
Doli berpendapat, pembentukan pansel seharusnya menunggu penyelesaian undang-undang tersebut yang bayangannya bisa rampung pada pertengahan tahun 2026. Ia menilai pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan akan berbenturan jika pansel sudah terlebih dahulu dibentuk.
Ia mengkhawatirkan seleksi terhadap penyelenggara pemilu nantinya masih mengacu pada aturan undang-undang yang lama. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi aneh karena undang-undang yang lama tersebut sebentar lagi akan diganti dengan yang baru.
“Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama,” ujar Doli di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Doli khawatir para calon penyelenggara pemilu tidak dapat memahami isi UU Pemilu yang baru jika pansel tetap diteruskan pelaksanaannya sekarang. Calon anggota KPU dinilai harus memahami undang-undang yang akan mereka laksanakan dalam tugasnya kelak.
Usulan Solusi dari Partai Golkar
Berkenaan dengan kondisi tersebut, Doli mengusulkan dua alternatif solusi. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus mengamandemen satu pasal saja, yakni pasal yang mengatur pembentukan pansel dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Kedua, jika pansel tetap dibentuk, ia menyarankan agar proses pemilihan penyelenggara pemilu menyesuaikan dengan waktu penyelesaian RUU Pemilu. Tahapan seleksi awal dapat difokuskan pada kemampuan kepemiluan, teori, konsep, hingga integritas calon, sementara pemahaman terhadap undang-undang baru diuji setelah aturan tersebut selesai.
Sebelumnya, rencana pembentukan pansel ini sempat diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden terkait pembentukan Pansel KPU periode 2027-2032, dan nama-namanya tinggal diumumkan ke publik.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel bertugas membantu Presiden menyaring komisioner KPU melalui serangkaian tahapan mulai dari seleksi, wawancara, uji kompetensi, hingga tanggapan publik. Sebanyak 14 nama yang lolos nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna memilih tujuh komisioner definitif dan sisanya sebagai cadangan.








